Layanan / Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakya...

Peraturan Pemerintah

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

Panca Wira Satya

Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja

About Us

Satuan Polisi Pamong Praja

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Read More

Berita Terbaru

Banyak hal berita terbaru di Lampung Selatan, mari eksplor lebih jauh!

Galeri

Setiap Momen yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, ada di sini. Yuk Cek Langsung.!

Pejabat Dinas

Berikut ini pejabat pejabat dan karyawan di Satuan Polisi Pamong Praja

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

MATURIDI, S.H.

Kepala Satuan
Pejabat Lainnya

Bidang - Bidang

Berikut ini bidang yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja

Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta mengkoordinir Satuan Pelaksana.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ayat (2) menyebutkan bahwa bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dalam usaha penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 2. Penyusunan dan Perumusan Program kerja Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah; 3. Melaksanakan operasi Penegakkan Peraturan Daerah yang bersifat Pembinaan/non yustisial; 4. Pengoordinasian Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf c, membawahi: i. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan; ii. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.

Bidang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan tugas melakukan koordinasi penyusunan program Kerja Sataun dibidang perumusan pedoman, Koordinasi Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Kerja Sama dengan Instansi Lain. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pasal (2) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan dan Perumusan Program dan Kebijakan Penyelenggaraan Masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketentraman 2. Pengoordinasian Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 3. Pengoordinasian Pelaksanaan urusan-urusan Pengendalian Operasional pengusulan Personil yang akan diperbantukan pada tugas lain kepada Pimpinan melalui Sekretariat, Pengamanan dan Penertiban; 4. Perumusan Rencana Kerja dalam rangka Pengamanan untuk pencapaian Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat; 5. Pelaksanaan Pembinaan dispilin Pegawai Negeri Sipil dan Personil Satuan Polisi Pamong Praja; 6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf d, membawahi: i. Seksi Operasi dan Pengendalian;dan ii. Seksi Kerjasama

Bidang Perlindungan Masyarakat

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyiapan dan Pengolahan Data, Perumusan kebijakan fasilitasi Pelaksanaan Kesiagaan dan Penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, perlindungan Masyarakat, bahaya dan bencana, serta membina potensi Masyarakat.Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (2) menyebutkan bahwa Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: 1. Pengumpulan dan pengolah data serta informasi dalam rangka pelaksanaan, perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 2. Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan perlindungan masyarakat; 3. Pengembangan dan penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi dalam rangka perlindungan masyarakat; 4. Penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman peningkatan kemampuan, pengarahan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat; 5. Pengkajian dan pengevaluasi data dan informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 6. Pelaksanaan mobilisasi perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 7. Penganalisaan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, fasilitasi dan komunikasi pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; 8. Perumusan rencana strategis pemtaan jumlah personal dan kesiap satuan perlindungan masyarakat; 9. Perumusan rencana strategis operasional perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, Pam kamtibmas dan Pam pemilihan umum; dan 10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Bidang Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf e, membawahi: i. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;dan ii. Seksi Kerjasama

Bidang Sumber Daya Aparatur

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merumuskan dan Menyusun program kerja, melaksanakan serta menilai atas pelaksanaan tugas di Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Bidamg peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ayat (2) menyebutkan Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi,yaitu: 1. Pengoordinasian pelaksanaaan pengembangan sumber daya manusia; 2. Penyelenggaraan pelaksanaan pelatihan dasar bagi Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja; 3. Penyelenggaraan fasilitasi Pelatihan teknis dan Fungsional bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja; 4. Penyusunan rencana kebutuhan Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Bidang Sumber Daya Aparatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf f, membawahi: i. Seksi Pelatihan, Pembinaan dan pengembangan Profesi ii. Seksi Sarana dan Prasarana

Bidang lainnya

Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat

Silakan melakukan pengaduan maupun penyampaian segala bentuk aspirasi, demi peningkatan pelayanan

Kontak Kami

Silakan hubungi kami melalui beberapa saluran berikut

Lokasi