Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan tugas melakukan koordinasi penyusunan program Kerja Sataun dibidang perumusan pedoman, Koordinasi Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Kerja Sama dengan Instansi Lain. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pasal (2) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan dan Perumusan Program dan Kebijakan Penyelenggaraan Masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketentraman 2. Pengoordinasian Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 3. Pengoordinasian Pelaksanaan urusan-urusan Pengendalian Operasional pengusulan Personil yang akan diperbantukan pada tugas lain kepada Pimpinan melalui Sekretariat, Pengamanan dan Penertiban; 4. Perumusan Rencana Kerja dalam rangka Pengamanan untuk pencapaian Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat; 5. Pelaksanaan Pembinaan dispilin Pegawai Negeri Sipil dan Personil Satuan Polisi Pamong Praja; 6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf d, membawahi: i. Seksi Operasi dan Pengendalian;dan ii. Seksi Kerjasama

Konten

-