Layanan / Program
Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan
Peraturan Daerah
Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakya...
Peraturan Pemerintah
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
About Us
Satuan Polisi Pamong Praja
Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.
Read MoreBerita Terbaru
Banyak hal berita terbaru di Lampung Selatan, mari eksplor lebih jauh!
Galeri
Setiap Momen yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja, ada di sini. Yuk Cek Langsung.!
Pejabat Dinas
Berikut ini pejabat pejabat dan karyawan di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan
MATURIDI, S.H.
Kepala SatuanBidang Bidang
Berikut ini bidang bidang yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lampung Selatan
Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 74 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan Penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta mengkoordinir Satuan Pelaksana.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ayat (2) menyebutkan bahwa bidang Penegakkan Perundang-Undangan Daerah menyelenggarakan fungsi: 1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dalam usaha penegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 2. Penyusunan dan Perumusan Program kerja Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah; 3. Melaksanakan operasi Penegakkan Peraturan Daerah yang bersifat Pembinaan/non yustisial; 4. Pengoordinasian Pelaksanaan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; 5. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-Undangan Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf c, membawahi: i. Seksi Pembinaan, Pengawasan dan penyuluhan; ii. Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
Bidang Ketertiban Umum & Ketentraman Masyarakat
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 78 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat melaksanakan tugas melakukan koordinasi penyusunan program Kerja Sataun dibidang perumusan pedoman, Koordinasi Penegakkan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Kerja Sama dengan Instansi Lain. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada pasal (2) menyebutkan bahwa Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi : 1. Penyusunan dan Perumusan Program dan Kebijakan Penyelenggaraan Masyarakat; Ketertiban Umum dan Ketentraman 2. Pengoordinasian Penyelenggara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; 3. Pengoordinasian Pelaksanaan urusan-urusan Pengendalian Operasional pengusulan Personil yang akan diperbantukan pada tugas lain kepada Pimpinan melalui Sekretariat, Pengamanan dan Penertiban; 4. Perumusan Rencana Kerja dalam rangka Pengamanan untuk pencapaian Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat; 5. Pelaksanaan Pembinaan dispilin Pegawai Negeri Sipil dan Personil Satuan Polisi Pamong Praja; 6. Pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan. Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf d, membawahi: i. Seksi Operasi dan Pengendalian;dan ii. Seksi Kerjasama
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Masyarakat
Silakan melakukan pengaduan maupun penyampaian segala bentuk aspirasi, demi peningkatan pelayanan
Kontak Kami
Silakan hubungi kami melalui beberapa saluran berikut