Layanan/Program
Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan
Layanan Layanan Aduan | Halo Lamsel
Deskripsi
Layanan Penanganan gangguan Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) adalah upaya tanggap yang dilakukan satgas trantibum untuk mengatasi atau mencegah gangguan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
Konten
layanan Penanganan gangguan Trantibum (Ketenteraman dan Ketertiban Umum) adalah upaya tanggap yang dilakukan satgas trantibum untuk mengatasi atau mencegah gangguan yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Proses Penanganan Gangguan Trantibum terdiri dari 5 (lima) Tahap yatu :"Identifikasi" berupa Menentukan jenis dan sumber gangguan Trantibum, misalnya pedagang yang berjualan di fasilitas umum, "Evaluasi" berupa Menganalisis dampak gangguan Trantibum terhadap masyarakat dan kepentingan umum, "Intervensi" berupa Melakukan tindakan penanganan yang sesuai, seperti menegur, melakukan tindakan persuasif serta represif,"Koordinasi" berupa Melibatkan pihak terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, atau aparat keamanan lainnya, untuk memastikan penanganan yang efektif. "Pencegahan" berupa Mengupayakan pencegahan gangguan Trantibum di masa depan, misalnya dengan memberikan sosialisasi atau penertiban yang lebih tegas. Contoh Penanganan Gangguan Trantibum:Penertiban pedagang yang berjualan di bahu jalan atau fasilitas umum,Penanganan kerusuhan atau demonstrasi yang mengganggu ketertiban umum, Penanganan pelanggaran aturan lalu lintas yang dapat mengganggu ketenteraman.
Untuk menggunakan layanan tersebut dapat melalui website https://halo.lampungselatankab.go.id/ atau download Aplikasi Halo Lamsel di Play Store