Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Sumber Daya Aparatur

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merumuskan dan menyusun program kerja, melaksanakan serta menilai atas pelaksanaan tugas di bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu kepala Satuan dalam melaksanakan urusan bidang peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya aparatur.

Konten

Bidang Sumber Daya Aparatur

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia;
  2. Penyelenggaraan pelaksanaan pelatihan dasar bagi pegawai Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Penyelenggara fasilitasi pelatihan teknis dan fungsional bagi anggota Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Penyusunan rencana kebutuhan sarana dan prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pelatihan, Pembinaan dan Pengembangan Profesi

Seksi Pelatihan, Pembinaan dan Pengembangan Profesi mempunyai tugas membantu kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dalam lingkup
pelatihan dasar dan teknis fungsional serta pembinaan dan pengembangan profesi.

Rincian tugas :

  1. Melaksanakan penyusunan bahan kebijakan teknis pelatihan Satuan Polisi Pamong Praja;
  2. Melaksanakan penyusunan bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional pelatihan sumber daya aparatur Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Melaksanakan pengelolaan data kebutuhan jenis pelatihan di Satuan Polisi Pamong Praja;
  4. Menyusun bahan kebijakan guna pembinaan dan pengembangan profesi Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Menyusun kode etik Satuan Polisi Pamong Praja;
  6. Menyusun standar pemberian tunjangan atau penghargaan kepada anggota Satuan Polisi Pamong Praja yang memiliki prestasi dalam tugas; dan
  7. Melaksanakan tugas-tugas lain diberikan oleh atasan.

Seksi Sarana dan Prasarana

Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dalam lingkup sarana dan prasarana.

Rincian tugas :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis sarana dan prasarana;
  2. Melaksanaakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan kendaraan dinas, peralatan dan perlengkapan kantor dan aset;
  4. Melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan pengadaan sarana dan prasarana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja;
  5. Melaksanakan pengurusan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventarisasi barang-barang inventaris; dan
  6. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan.