Layanan/Program
Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan
Bidang Sumber Daya Aparatur
Deskripsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 86 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam merumuskan dan Menyusun program kerja, melaksanakan serta menilai atas pelaksanaan tugas di Bidang Sumber Daya Aparatur mempunyai tugas membantu Kepala Satuan dalam melaksanakan urusan Bidamg peningkatan kualitas dan kuantitas Sumber Daya Aparatur.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada ayat (2) menyebutkan Bidang Sumber Daya Aparatur menyelenggarakan fungsi,yaitu: 1. Pengoordinasian pelaksanaaan pengembangan sumber daya manusia; 2. Penyelenggaraan pelaksanaan pelatihan dasar bagi Pegawai Satuan Polisi Pamong Praja; 3. Penyelenggaraan fasilitasi Pelatihan teknis dan Fungsional bagi Anggota Satuan Polisi Pamong Praja; 4. Penyusunan rencana kebutuhan Sarana dan Prasarana Satuan Polisi Pamong Praja; dan 5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan; Bidang Sumber Daya Aparatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf f, membawahi: i. Seksi Pelatihan, Pembinaan dan pengembangan Profesi ii. Seksi Sarana dan Prasarana
Konten
-