Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Perlindungan Masyarakat

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 42 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi, Serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, pada pasal 82 ayat (1) menyebutkan bahwa Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyiapan dan Pengolahan Data, Perumusan kebijakan fasilitasi Pelaksanaan Kesiagaan dan Penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, perlindungan Masyarakat, bahaya dan bencana, serta membina potensi Masyarakat.Dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud pada ayat (1). Pada ayat (2) menyebutkan bahwa Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: 1. Pengumpulan dan pengolah data serta informasi dalam rangka pelaksanaan, perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 2. Pengoordinasian pelaksanaan perencanaan dan perlindungan masyarakat; 3. Pengembangan dan penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi dalam rangka perlindungan masyarakat; 4. Penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman peningkatan kemampuan, pengarahan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat; 5. Pengkajian dan pengevaluasi data dan informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 6. Pelaksanaan mobilisasi perlindungan Masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban; 7. Penganalisaan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, fasilitasi dan komunikasi pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat; 8. Perumusan rencana strategis pemtaan jumlah personal dan kesiap satuan perlindungan masyarakat; 9. Perumusan rencana strategis operasional perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, Pam kamtibmas dan Pam pemilihan umum; dan 10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atas untuk kelancaran pelaksanaan tugas. Bidang Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (1) huruf e, membawahi: i. Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat;dan ii. Seksi Kerjasama

Konten

-