Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Perlindungan Masyarakat

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam penyiapan dan pengolahan data, perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan kesiagaan dan penanggulangan dalam menghadapi gangguan, ancaman, perlindungan masyarakat, bahaya dan bencana, serta membina potensi masyarakat.

Konten

Bidang Perlindungan Masyarakat

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Perlindungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengumpulan dan pengolah data serta informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban;
  2. Pengkoordinasi pelaksanaan perencanaan dan perlindungan masyarakat;
  3. Pengembangan dan penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman, kesiapsiagaan, penyelamatan, rehabilitasi, rekonstruksi dalam rangka perlindungan masyarakat;
  4. Penjabaran kebijakan standarisasi dan pedoman peningkatan kemampuan, pengarahan dan pembinaan satuan perlindungan masyarakat;
  5. Pengkajian dan pengevaluasi data dan informasi dalam rangka pelaksanaan perlindungan masyarakat agar tercipta ketenteraman, keselamatan dan ketertiban;
  6. Pelaksanaan mobilisasi perlindungan masyarakat agar tercipta ketentraman, keselamatan dan ketertiban;
  7. Penganalisaan data dan informasi dalam rangka perumusan kebijakan, fasilitasi dan komunikasi pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia satuan perlindungan masyarakat;
  8. Perumusan rencana strategis pemetaan jumlah personil dan kesiapan satuan perlindungan masyarakat;
  9. Perumusan rencana strategis operasional Perlindungan Masyarakat dalam membantu proses penyelamatan dan penyaluran bantuan korban bencana, PAM Kamtibmas dan PAM pemilihan umum; dan
  10. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat

Seksi Satuan Perlindungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perumusan bahan kebijakan teknis, koordinasi, mobilisasi, fasilitasi dan pembinaan teknis pelaksanaan dan pengembangan perlindungan masyarakat.

Rincian tugas :

  1. Menyusun prosedur tetap pengerahan anggota perlindungan masyarakat dalam rangka membantu proses evakuasi, rehabilitasi dan penyaluran bantuan korban bencana dan kebakaran;
  2. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data jumlah anggota perlindungan masyarakat;
  3. Melaksanakan kegiatan peningkatan kemampuan dan ketrampilan anggota perlindungan masyarakat;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan dinas dan/atau Instansi terkait, dalam rangka pengerahan anggota perlindungan masyarakat untuk pengamanan daerah bencana, Kamtibmas dan Pemilihan Umum;
  5. Melaksanakan koordinasi dengan dinas dan/atau instansi terkait untuk pemetaan kategori daerah rawan bencana dan atau penyusunan rute peninjauan/pemantauan bencana/kebakaran serta pos kamling; dan
  6. f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Bina Potensi Masyarakat 

Seksi Bina Potensi Masyaraka mempunyai tugas membantu kepala Bidang Perlindungan Masyarakat untuk merumuskan dan menyusun kurikulum program latihan dalam menggali potensi masyarakat.

Rincian tugas :

  1. Melaksanakan koordinasi dengan dinas dan/atau Instansi terkait, dalam rangka mendata jumlah Lembaga Masyarakat yang bergerak di bidang kemanusiaan;
  2. Melaksanakan koordinasi dengan dinas dan/atau Instansi terkait, dalam rangka pendataan dan penanganan pengungsi;
  3. Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis bina potensi masyarakat;
  4. Membantu dan berkoordionasi dengan instansi lainnya dalam penanggulangan pra/pasca bencana;
  5. Menyusun dan melaksanakan rumusan penanggulangan bencana di daerah;
  6. Menyusun dan melaksanakan rumusan pembinaan forum-forum kemasyarakatan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan.