Layanan / Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Layanan Peraturan Daerah

Deskripsi

Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.

Konten


Peraturan Daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan persetujuan bersama Kepala Daerah. Perda merupakan bagian dari teori peraturan perundang-undangan dan memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Tujuan utama dari Perda adalah untuk memberdayakan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah. Dalam pembentukan Perda, perlu dipertimbangkan asas-asas perundang-undangan, seperti: Memihak kepada kepentingan rakyat, Menunjung tinggi hak asasi manusia, Berwawasan lingkungan dan budaya. Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Perda berada di bawah UUD 1945, Ketetapan MPR, UU/Perppu, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden.


Adapun Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang ditegakan Satpol PP Lampung Selatan adalah:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat

Peraturan Daerah ini menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Lampung Selatan. Perda ini mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam menjaga ketertiban, pemanfaatan fasilitas umum, serta berbagai larangan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan. Satpol PP melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penegakan Perda ini secara preventif, persuasif, dan represif sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 4 Tahun 2004 tentang Larangan Perbuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta Pencegahan Perbuatan Maksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Peraturan Daerah ini bertujuan menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tertib, dan bermoral dengan melarang segala bentuk praktik prostitusi, perbuatan tuna susila, perjudian, serta aktivitas yang mengarah pada perbuatan maksiat. Melalui Perda ini, pemerintah daerah bersama Satpol PP melakukan upaya pencegahan, pengawasan, dan penindakan terhadap pelanggaran guna menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai sosial di masyarakat.

3. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan

Peraturan Daerah ini mengatur pengawasan, peredaran, penjualan, serta pengendalian minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi minuman beralkohol, menjaga ketertiban umum, serta memastikan kegiatan usaha yang berkaitan dengan minuman beralkohol dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur jenis, objek, subjek, tarif, tata cara pemungutan, serta pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perda ini bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan daerah. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP dapat memberikan dukungan penegakan Perda bersama perangkat daerah terkait.

5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum tertentu. Tujuan Perda ini adalah melindungi masyarakat dari paparan asap rokok, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman. Satpol PP bersama instansi terkait melakukan pembinaan, pengawasan, dan penegakan terhadap ketentuan Kawasan Tanpa Rokok sesuai peraturan yang berlaku.