Tentang Kami

Berikut ini tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Deskripsi

Satuan Polisi Pamong Praja adalah perangkat daerah yang dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

Satuan Polisi Pamong Praja

Polisi Pamong Praja adalah aparat Pemerintah Daerah  yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat.

Dalam melaksanakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja dapat melakukan kordinasi terhadap instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum atas pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta dapat juga melaksanaan fungsi lain berdasarkan tugas yang diberikan oleh kepala daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tugas dan Fungsi 

Polisi Pamong Praja mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang pembinaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penegakan produk hukum daerah, tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah kepada Bupati serta tugas lain sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Untuk menyelenggarakan tugasnya Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai fungsi :

  1. Penyusunan program dan pelaksanaan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat;
  2. Pelaksanaan kebijakan penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  3. Pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  4. Pelaksanaan kebijakan perlindungan masyarakat;
  5. Pelaksanaan koordinasi penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah,
  6. Pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan mentaati peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati.