Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat melaksanakan tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja Satuan dibidang perumusan pedoman, koordinasi penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta kerja sama dengan instansi lain.

Konten

Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat 

Untuk melaksanakan tugasnya Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan dan perumusan program dan kebijakan penyelengaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  2. Pengkoordinir penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Pengkoordinasian pelaksanaan urusan-urusan pengendalian operasional, pengusulan personil yang akan diperbantukan pada tugas lain kepada pimpinan melalui sekretariat, pengamanan dan penertiban;
  4. Perumus rencana kerja dalam rangka pengamanan untuk pencapaian ketertiban dan ketentraman masyarakat;
  5. Pelaksanaan pembinaan disiplin Pegawai Negeri Sipil dan personil Satuan Polisi Pamong Praja; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Operasi dan Pengendalian

Seksi Operasi dan Pengendalian mempunyai tugas penanganan,penanggulangan dan pencegahan terhadap gangguan ketertiban dan keamanan.

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan dalam rangka memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang berkaitan dengan upaya prepentif;
  3. Melaksanakan pengendalian kegiatan lingkup operasi dan pengendalian dan penerapan aturan dan prosedur pelaksanaan tugas kepada masyarakat dibidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  4. Melaksanakan tugas penjagaan dan pengamanan di tempat keramaian, lokasi pasar dan penertiban pedagang kaki lima yang mengganggu ketertiban umum;
  5. Melaksanakan tugas pengamanan piket Kantor Pemda, rumah jabatan, gedung milik pemerintah serta tempat-tempat lainnya yang diperlukan atau diminta;
  6. Melaksanakan tugas pengawalan dan pengamanan bupati, pejabat lainnya dan tamu VIP yang berkunjung ke daerah;
  7. Melaksanakan tugas patroli di pusat-pusat keramaian dalam wilayah tugasnya, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan;
  8. Melaksanakan pengawasan, penertiban pedagang kaki lima yang melanggar peraturan daerah dan kendaraan yang parkir liar di tempat-tempat rawan lalu lintas; dan
  9. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanaan tugas.

Seksi Kerja Sama

Seksi Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dibidang Kerja
Sama.

Rincian Tugas :

  1. Melaksanakan pengendalian kegiatan lingkup Kerja sama dan penerapan aturan dan prosedur pelaksanaan tugas kepada masyarakat dibidang tugas Seksi Kerja Sama;
  2. Menyiapkan konsep kerja sama dalam rangka penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
  3. Menyiapkan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan kerja sama antar lembaga pengamanan di daerah;
  4. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan, konsultasi, komunikasi dan kerja sama antar lembaga atau unit kerja lain yang berkaitan dengan lingkup tugas;
  5. Menyiapkan petugas upacara dan petugas apel untuk kegiatan hari-hari besar serta petugas/anggota yang diminta oleh instansi lain;
  6. Membantu Kepolisian mengatur arus lalu lintas di jalan yang terjadi kemacetan akibat kurang tertibnya masyarakat atau tempat ruas-ruas jalan yang ada dalam lingkungan pasar maupun tempat keramaian lainnya yang dapat menimbulkan kemacetan;
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan untuk kelancaran pelaksanan tugas.