Layanan/Program

Berikut ini layanan yang ada di Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Selatan

Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan Daerah

Deskripsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2022 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Susunan Organisasi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah, Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah mempunyai tugas membantu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dalam kegiatan Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta mengkoordinir satuan pelaksana.

Konten

Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah

Dalam melaksanakan tugasnya Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, pengawasan dan penyuluhan dalam usaha penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  2. Penyusunan dan perumusan program kerja penegakan peraturan perundangan-undangan daerah;
  3. Pelaksanakan operasi penegakan peraturan daerah yang bersifat pembinaan/non yustisial;
  4. Pengkoordinasi pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan

Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan mempunyai tugas melakukan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan terhadap Pegawai Negeri Sipil, masyarakat dan badan hukum dalam upaya penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.

Rincian tugas :

  1. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi pelaksanaan pembinaan terhadap pagawai, masyarakat dan badan hukum dalam rangka upaya peningkatan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyusun rencana kerja pembinaan, pengawasan dan penyuluhan serta kode etik profesi Satuan Polisi Pamong Praja;
  3. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pemantau pelaksanaan peraturan daerah, peraturan bupati dan produk hukum daerah lainnya;
  4. Melaksanakan dan menyiapkan bahan penyuluhan secara berkala dalam usaha peningkatan kepatuhan masyarakat, badan hukum dan pegawai terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengumpulan dan pengolahan data serta informasi yang berhubungan dengan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  6. Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan dinas/instansi terkait dalam memenuhi kebutuhan pembinaan, pengawasan dan penyuluhan;
  7. Melaksanakan dan menyiapkan laporan kegiatan Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan

Seksi Penyelidikan dan Penyidikan mempunyai tugas melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan produk hukum daerah lainnya serta pelanggaran ketenteraman dan ketertiban umum.

Rincian Tugas :

  1. Menyusun dan melaksanakan rencana kerja Penyelidikan dan Penyidikan;
  2. Melaksanakan dan menyiapkan bahan pengkoordinasian dengan aparat penegak hukum dalam penanganan sengketa-sengketa yang penyelesaiannya melalui lintas sektoral;
  3. Melaksanakan dan menyusun bahan petunjuk pelaksanaan dan teknis operasional Penyelidikan dan Penyidikan;
  4. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah;
  5. Melaksanakan dan menyiapkan bahan tugas kesekretariatan PPNS;
  6. Melaksanakan analisa, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kinerja PPNS;
  7. Menyiapkan dan melaksanakan laporan kegiatan Seksi Penyelidikan dan Penyidikan; dan
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.