Detail Berita

Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan PKL di GOR Way Handak, Kedepankan Solusi dan Pendekatan Humanis

General
k

Satpol PP Lampung Selatan Tertibkan PKL di GOR Way Handak, Kedepankan Solusi dan Pendekatan Humanis


Kalianda, 3 Juni 2026 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan kembali melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Way Handak, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda, Rabu (3/6/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Lampung Selatan, Maturidi, S.H., bersama jajaran petugas Satpol PP Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan yang telah dilakukan sebelumnya. Penertiban kali ini merupakan himbauan kedua yang diberikan kepada para PKL yang masih berjualan di area yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi usaha.


Kawasan GOR Way Handak merupakan salah satu fasilitas publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat, baik untuk olahraga, rekreasi, kegiatan sosial maupun berbagai kegiatan kemasyarakatan lainnya. Seiring meningkatnya aktivitas masyarakat, jumlah pedagang yang berjualan di sekitar kawasan tersebut juga mengalami peningkatan. Keberadaan PKL pada dasarnya memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan memudahkan pengunjung memperoleh kebutuhan selama berada di kawasan GOR. Namun apabila tidak ditata dengan baik, aktivitas perdagangan di fasilitas umum berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan seperti gangguan ketertiban umum, penggunaan fasilitas yang tidak sesuai peruntukan, penurunan estetika kawasan, persoalan kebersihan dan sampah, hingga potensi konflik antar pedagang maupun dengan pengguna fasilitas GOR.


Berdasarkan hasil identifikasi lapangan, saat ini terdapat 6 (enam) PKL yang berjualan di dalam area GOR Way Handak. Para pedagang tersebut sebelumnya menempati lapak UMKM yang telah disediakan Pemerintah Daerah di depan Kantor Dinas Pariwisata. Namun seiring berjalannya waktu, mereka berpindah lokasi ke area GOR dengan alasan sepinya pengunjung dan menurunnya pendapatan usaha. Kondisi tersebut berdampak pada berkurangnya kenyamanan masyarakat yang menggunakan fasilitas GOR, munculnya persoalan kebersihan akibat sampah yang berserakan, menurunnya estetika kawasan, serta meningkatnya potensi pelanggaran terhadap peraturan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga mengalami kesulitan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berada di lokasi yang tidak semestinya.


Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan kawasan publik tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha masyarakat.


Kasat Pol PP Lampung Selatan, Maturidi, S.H., menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah menyiapkan solusi bagi para pedagang dengan menyediakan lokasi usaha yang lebih representatif.


"Kami tidak melarang masyarakat untuk berdagang. Pemerintah justru telah menyediakan tempat yang lebih layak agar aktivitas usaha tetap berjalan. Kami mengajak para pedagang untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keindahan kawasan GOR Way Handak demi kepentingan masyarakat luas," ujarnya.


Sebagai solusi penataan, para PKL diarahkan untuk menempati area kantin dan lapak yang telah disediakan pemerintah. Lokasi tersebut telah dilengkapi dengan fasilitas berupa atap pelindung dan tempat duduk sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pengunjung. Dengan menempati lokasi yang telah disediakan, para pedagang tidak perlu lagi membuka lapak di area yang berpotensi mengganggu lalu lintas pengunjung maupun mengurangi estetika kawasan.


Upaya penataan ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Satpol PP dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Pariwisata, Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Kalianda, serta Kelurahan Way Lubuk. Koordinasi tersebut dilakukan untuk menyusun langkah penataan yang tepat dan berkelanjutan bagi para pedagang.


Kegiatan penataan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta ketentuan lain yang mengatur pemanfaatan fasilitas umum dan ruang publik.


Melalui penataan ini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan berharap dapat mewujudkan kawasan GOR Way Handak yang tertib, aman, nyaman, bersih, dan representatif sebagai ruang publik kebanggaan masyarakat. Di sisi lain, para pedagang tetap mendapatkan kepastian lokasi usaha sehingga kegiatan ekonomi masyarakat dapat terus berkembang secara teratur dan berkelanjutan. Satpol PP Lampung Selatan mengajak seluruh pedagang dan masyarakat untuk mendukung upaya penataan kawasan GOR Way Handak. Keberhasilan penataan tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan komitmen dan kerja sama seluruh pihak dalam menjaga ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan ruang publik bagi kepentingan bersama.

Call Center Satuan Polisi Pamong Praja
Hubungi kami untuk pelaporan atau informasi