Satpol PP Lampung Selatan Laksanakan Penertiban PKL dan Spanduk untuk Menjaga Ketertiban dan Kenyamanan Lingkungan
Dalam rangka menciptakan ketenteraman, Bercerita umum, serta kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan kegiatan penertiban di beberapa lokasi strategis wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Pada 16 April , Satpol PP Lampung Selatan melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Way Handak, Kalianda . Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya penataan kawasan publik agar tetap tertib, bersih, dan nyaman digunakan oleh masyarakat untuk berolahraga maupun beraktivitas lainnya. Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah ditentukan.
Selanjutnya pada tanggal 4 Mei , Satpol PP Lampung Selatan juga melaksanakan penertiban spanduk, spanduk, dan media promosi yang dipasang tidak sesuai ketentuan pada sejumlah titik di wilayah Kabupaten Lampung Selatan. Penertiban ini bertujuan untuk menjaga estetika lingkungan, mengurangi kesan semrawut, serta memastikan pemanfaatan ruang publik tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kedua kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen Satpol PP Lampung Selatan dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat. Melalui pendekatan yang persuasif dan humanis, diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan dapat terus meningkat demi terwujudnya ketenteraman dan persetujuan umum di Kabupaten Lampung Selatan